Sehubungan dengan:
Surat Edaran Rektor No. 041/KTR-05/V/2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas Akhir, Kerja Praktek, Dan Praktikum Di Lingkungan Universitas Dinamika, tgl 5 Mei 2020
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan Kerja Praktek (KP) selama masa Pandemi Covid-19, diperlakukan kebijakan sebagai berikut:


1.KETENTUAN UMUM
a.Kerja Praktik dilakukan selama 160 jam, jika melebihi ketentuan yang ada, maka sistem pelaporan tetap mengikuti 160 jam
b.Sosialisasi KP tetap menjadi prasyarat untuk mengikuti melaksanakan Kerja Praktik yang akan diatur kemudian
c.Selama masa pandemi, PENGERJAAN KP tetap berlangsung di bawah bimbingan dosen pembimbing.
d.Setiap ada kendala, segera konsultasikan dengan dosen pembimbing.
e.Penyelesaian KP diharapkan selesai dalam 1 semester, sehingga seluruh mahasiswa S1 Sistem Informasi dapat Lulus Tepat Waktu

2.PELAKSANAAN KP
a.Jika pengumpulan data terkendala dengan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB), maka Pengumpulan Data melalui wawancara dapat dilakukan secara DARING dan disertai dengan bukti screenshot.
b.Pengumpulan Data melalui Studi Literatur dapat dilakukan melalui buku atau internet disertai dengan link atau referensinya dengan cara melakukan citation yang benar. Khusus referensi dari internet tidak boleh menggunakan referensi blog.
c.Wajib mentaati peraturan PSBB, Jika terpaksa harus datang ke obyek mitra kerja praktik maka harus mengikuti aturan social distancing dan protocol kesehatan yang berlaku.

3.IDE DAN PERSETUJUAN
a.Ide berasal dari PRODI SI yang menawarkan sejumlah bentuk pekerjaaan yang dapat disetarakan dengan pelaksanaan KP kepada mahasiswa. Bentuk kegiatan setara KP dapat diusulkan oleh unit kerja internal Dinamika, Group Riset atau hubungan Dinamika dengan perusahaan lain.
b.Ide juga dapat dari Organisasi Masyarakat, Publik ataupun Private (Bisnis) yang dapat disetarakan dengan pelaksanaan KP kepada mahasiswa.
c.Ide juga dapat berasal dari mahasiswa yang telah disesuaikan dengan kelayakan KP.
d.Ide-ide  tersebut  harus  mendapatkan  persetujuan dari Ketua Program Studi  yang  akan  digunakan dalam menentukan kelayakan KPnya.
e.Jadwal Pelaksanaan KP disesuaikan denga petunjuk PPKP/PPTA dan Kebijakan KP merupakan kewenangan dari Kaprodi.

4.KELAYAKAN KP
a.Studi  yang  diselesaikan  untuk  KP  harus  berdasarkan  Ilmu  Pengetahuan  (Teori dapat berupa Model, Metode, Framework, Approach, standard dan sebagainya).
b.KP harus ada organisasinya yang dapat meliputi Organisasi Masyarakat, Publik atau Privat (Bisnis), sehingga dapat dijumpai proses bisnis, siapa yang melakukan  dan perananya apa (Struktur- Role And Responsibility).
c.KP dapat dilakukan jika    mahasiswa sudah menempuh Prasyarat Mata  Kuliah untuk KP.

5.CONTOH LUARAN
 Pengembangan Aplikasi, Pengolahan Data, Pengelolahan SI/TI untuk mendukung organisasi (Organisasi Masyarakat, Publik atau Private (Bisnis)).
a.Proses Pengolahan Data Penelitian atau Pengabdian Masyarakat pada Organisasi Perguruan Tinggi.
b.Mengelola Sosial Media Prodi pada Organisasi Pendidikan.
c.Pengembangan Konten Pembelajaran online untuk Mata Kuliah pada Organisasi Pendidikan.
d.Keterlibatan aktif sebagai sukarelawan pada Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 atau tim relawan lainnya terkait wabah Covid-19, atau pada Organisasi PMI.
e.Penyusunan petunjuk teknis atau prosedur yang berkaitan Manajemen TI pada organisasi Bisnis atau Publik.
f.Pengelolahan data kependudukan atau Sistem Pembelajaran online pada organisasi Layanan Publik (Kelurahan).

6.BENTUK LAPORAN
a.Format  Laporan  KP  sesuai  standard laporan KP Universitas Dinamika.
b.Di dalam Format Laporan harusnya ada Log atau Kegiatan Mahasiswa yang disampaikan kepada Pihak Perusahaan karena ini bentuk pengaplikasian dari kultur bekerja.

7.BIMBINGAN KP
a.Bimbingan KP dapat dilakukan secara DARING, baik melalui WA, Email atau Video Conference atas saran dari Dosen Pembimbing.
b.Proses penentuan Job Mingguan dan Job Harian dapat dilakukan secara DARING dengan perusahaan.
c.Setiap permasalahan yang ada segera konsultasikan dengan Dosen Pembimbing

8.PENGESAHAN KP
Pengesahan KP dengan dosen pembimbing dan dosen Pembahas, dapat dilakukan dengan TANDATANGAN secara digital.

9.SYARAT KELENGKAPAN PENGUMPULAN KP
a.Buku Laporan KP.
b.Bukti Bimbingan dengan  Dosen pembimbing KP.
c.Bukti Bimbingan pada kepala perusahaan atau Penanggung Jawab Perusahaan KP terkait.
d.Lampiran Profil Perusahaan KP dan Contact Person