Berhubungan dengan Masa Pendemi tahun 2020, dan berdasarkan rapat, diputuskan bahwa ada perubahan mendasar tentang pengumpulan berkas laporan KP.

Perubahan tersebut efektif dimulai pada tanggal 1 Juli 2020.

Berikut ini adalah tahapan pengumpulan berkas Laporan KP:

1.       KP dikumpulkan dalam bentuk format file PDF

2.       Alur penyerahannya:

a.       Mahasiswa menyerahkan laporan KP kepada PPKP/Pak Wahyu

b.      Kelengkapan KP yang akan dicek PPKP adalah Laporan KP dengan rincian:

                                                               i.      Surat Pernyataan Keaslian Karya yang sudah ditandatangani mahasiswa di atas materai Rp. 6000,- (ada di bagian awal laporan KP)

                                                             ii.      Scan surat balasan dari perusahaan (lampiran)

                                                            iii.      Scan Form KP 5, 6, dan 7 (lampiran)

                                                           iv.      Scan Kartu Bimbingan

                                                             v.      Biodata Penulis ditempel foto 4 x 6 (almamater background biru)

3.       Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka:

a.       PPKP akan mengirim berkas kepada dosen pembimbing.

b.      Dosen pembimbing dan penyelia melakukan tanda tangan, kemudian dosen pembimbing mengirim kepada Kaprodi

c.       Kaprodi menerima Laporan KP dari dosen pembimbing dan memastikan sudah ditandatangani pembimbing dan penyelia.

d.      Kaprodi melakukan tanda tangan, menyimpan file KP dan mengkonfirmasi ke PPKP, bahwa KP mahasiswa tertentu sudah selesai dan PPKP akan memproses nilai KP mahasiswa.