Kampus merdeka merupakan salah satu bagian dari kebijakan merdeka belajar yang sudah disahkan pelaksanaannya oleh menteri pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi  era presiden Joko Widodo yakni Nadiem Makarim. Secara umum kampus merdeka bertujuan untuk mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semakin otonom dan fleksibel. Tujuan tersebut guna terciptanya kultur belajar yang inovatif tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. 

Kebijakan kampus merdeka ini memiliki empat pokok kebijakan yaitu : (1) kemudahan pembukaan program studi baru, (2) perubahan sistem akreditas perguruan tinggi, (3) kemudahan PTN menjadi PTN berbadan hukum, (4) hak belajar tiga semester di luar program studi. Dari ke empat kebijakan tersebut, kebijakan yang langsung dapat dirasakan oleh mahasiswa adalah hak belajar tiga semester di luar program studi. Dan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan baik soft-skills maupun hard-skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman serta menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan yang unggul dan berkepribadian. Berkaitan dengan hak tiga semester belajar di luar program studi memiliki tiga arah kebijakan baru yaitu :

  1. Fleksibilitas mengambil kelas diluar program studi.
  2. Bobot SKS kegiatan diluar kelas.
  3. Perubahan definisi SKS. SKS dipahami sebagai jam kegiatan bukan semata jam belajar. 
Persyaratan merdeka belajar dalam tiga semester di luar program studi adalah sebagai berikut :
  1. Mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi
  2. Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PDDikti(https://pddikti.kemdikbud.go.id/)

Pelaksanaan

Peran Perguruan Tinggi dalam permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah memfasilitasi pemberian hak kepada mahasiswa sebagai berikut :

  1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS
  2. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara dengan 20 SKS.

Dalam mendukung adanya merdeka belajar kampus merdeka tersebut Universitas Dinamika melalui SK Rektor No 032/KPT-03E/III/2021 tentang Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Universitas Dinamika yang ditetepkan pada tanggal 4 Maret 2021.

Untuk mendukung tercapainya SK Rektor tersebut program studi S1 Sistem Informasi mempersiapkan penerapan dan pelaksanaan merdeka belajar yang dapat dilakukan oleh mahasiswa pada semester 5, 6 dan 7. Pada Semester 5 mahasiswa dapat memanfaatkan merdeka belajar yakni sesuai dengan pelaksanaan no. 2 yakni Dapat mengambil SKS di program studi berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara dengan 20 SKS. Pada semester 6 dan 7, mahasiswa program studi S1 Sistem Informasi dapat melakukan merdeka belajar dengan pelaksanaan nomor 1, yakni Dapat mengambil SKS diluar perguruan tinggi paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS.